asncpns.com - Pengangkatan segera tenaga honorer kategori dua (K2)
menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum juga terwujud. Anggota
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menyegerakan pengangkatan tenaga
honorer K2 menjadi CPNS.
Sa'duddin selaku anggota Komisi II DPR memaparkan bahwa tenaga honorer
K2 yang berjumlah 439.956 akan segera dilakukan pengangkatan secara
bertahap menjadi CPNS. Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II
DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan
Birokrasi (KemenPAN-RB,) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komite
Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 15 September 2015 telah
disepakati.
Dirinya menambahkan, dimulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 pengangkatan CPNS
dari tenaga honorer K2 akan dilakukan secara bertahap dan tentunya
sudah disepakati dalam rapat kerja tersebut. "Disepakati pengangkatan
dimulai dari tahun 2016 hingga 2019," jelas Sa’duddin di Kompleks
Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Republikanews, hari Kamis
(28/01/2016).
Menurutnya, alasan KemenPAN-RB tidak bisa mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS
disebabkan masalah anggaran yang ada di anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) tahun 2016 tidak memadai dan juga karena amanat dalam
undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN). Pasalnya, melalui Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II pada tanggal 20 Januari 2016
lalu, dikatakan Sa'dudin, mendadak MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan
alasan tersebut.
Berdasarkan alasan itu dirinya memaparkan, surat resmi yang ditujukan
kepada Menpan Yuddy untuk segera mengangkat tenaga honorer K2 ini
menjadi PNS, akan dikirimkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) DPR RI Jazuli Juwaini.
Pengangkatan CPNS Honorer K2 Bertahap
Jumat, Januari 29, 2016
Diposkan oleh Admin
BKDD KAB. BULUKUMBA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar