Pengangkatan CPNS Honorer K2 Bertahap


asncpns.com - Pengangkatan segera tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum juga terwujud. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk menyegerakan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Sa'duddin selaku anggota Komisi II DPR memaparkan bahwa tenaga honorer K2 yang berjumlah 439.956 akan segera dilakukan pengangkatan secara bertahap menjadi CPNS. Pasalnya, berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB,) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 15 September 2015 telah disepakati.
Dirinya menambahkan, dimulai dari tahun 2016 sampai tahun 2019 pengangkatan CPNS dari tenaga honorer K2 akan dilakukan secara bertahap dan tentunya sudah disepakati dalam rapat kerja tersebut. "Disepakati pengangkatan dimulai dari tahun 2016 hingga 2019," jelas Sa’duddin di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Republikanews, hari Kamis (28/01/2016).

Menurutnya, alasan KemenPAN-RB tidak bisa mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS disebabkan masalah anggaran yang ada di anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2016 tidak memadai dan juga karena amanat dalam undang-undang aparatur sipil negara (UU ASN). Pasalnya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II pada tanggal 20 Januari 2016 lalu, dikatakan Sa'dudin, mendadak MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan alasan tersebut.

Berdasarkan alasan itu dirinya memaparkan, surat resmi yang ditujukan kepada Menpan Yuddy untuk segera mengangkat tenaga honorer K2 ini menjadi PNS, akan dikirimkan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini. 

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)