Herman: Pemerintah Menyusun Road Map Penanganan Masalahan Honorer


asncpns.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Herman Suryatman saat di Surabaya usai menghadiri acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara (6/2/2015), mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal memperhatikan nasib eks Tenaga Honorer K2 (THK2).

Menurut Herman, KemenPAN-RB telah melakukan rapat marathon lintas kementerian/lembaga untuk mendapatkan dukungan anggaran. "Kami sudah menyusun road map penanganan permasalahan THK2, melakukan rapat maraton dengan lintas kementerian/lembaga untuk merumuskan payung hukum, serta upaya administratif lainnya untuk mendapatkan dukungan anggaran," ungkapnya.
Namun dirinya mengaku hingga saat ini telah belum memberikan titik terang karena secara substansial berbagai peraturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan celah hukum bagi pengangkatan tenaga honorer secara otomatis menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU ASN serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

"Secara jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak memberikan ruang bagi rekruitmen dan pengangkatan CPNS secara langsung atau otomatis. Penerimaan CPNS harus melalui seleksi terlebih dahulu," tambah Herman.

Pasal 58 ayat 3 dalam UU ASN tersebut menyatakan bahwa, Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS. Dan hal ini juga diperkuat Pasal 61 bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Sedangkan dalam Pasal 62 ayat 2 menyatakan bahwa tahapan proses seleksi dilakukan dalam 3 tahapan yaitu: Seleksi administrasi, Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKD). 

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)