KORPRI Harus Tunjukkan Perannya Sesuai Perkembangan Jaman




(Sumber : Humas Menpan), Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan selaku Penasehat Nasional Harian KORPRI mengingatkan, agar anggota KORPRI sebagai aparatur negara harus tetap meningkatkan perannya, sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah.

”KORPRI harus selalu menunjukkan peran dan tanggung jawab sesuai perkembangan jaman guna mengarahkan anggotanya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang,” ujar Menteri dalam sambutannya pada acara pengukuhan Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI di Jakarta, Selasa (19/1).


Lebih lanjut dikatakan, KORPRI sebagai organisasi yang mandiri dan profesional, yang kedudukan dan kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, harus senantiasa bergerak bersama komponen bangsa lainnya untuk secara konsisten memperjuangkan cita-cita bangsa.

Era reformasi, lanjut Mangindaan, telah mengembalikan peran utama birokrasi sebagai komponen utama pengelola pemerintahan, di mana birokrasi tidak lagi terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis. Untuk itu, transformasi budaya paradigma baru menjadi penting, agar pegawai negeri sipil dapat semakin efektif dan profesional dalam menjaga dan menegakkan kedaulatan NKRI. ”Karena itu reformasi birokrasi tidak boleh terhenti, tetapi harus dilanjutkan. Dukungan dan pengertian semua pihak tetap diperlukan, agar reformasi birokrasi dapat mencapai tujuan sebagaimana kita kehendaki bersama,” ujarnya.

Dikatakan juga bahwa harapan rakyat sangat tinggi kepada pemerintah. Karena itu, jangan kecewakan. ”Marilah kita berbuat sekuat tenaga, bekerja segiat mungkin, berihktiar dengan penuh disiplin, dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk berbuat terbaik,” tandasnya.

Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi juga mengingatkan bahwa DPN KORPRI periode 2009 – 2014 ini memiliki sejumlah PR. Antara lain belum terealisasinya batas usia pensiun PNS 56 tahun menjadi 58 tahun, belum dibayarkannya tunjangan jabatan struktural pada beberapa sekretariat Unit Nasional KORPRI atau sekretariat DPN KORPRI Kementerian/LPNK sebagai tindak lanjut Permenpan No. 13/2008, dan belum dibayarnya iuran pensiun. PR lainnya adalah pengembalian asset KORPRI yang masih dikuasai Yayasan KORPRI.

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)