Facebook Ganggu Pelayanan Publik



(Sumber : depdagri.go.id, Pemblokiran akses ke situs jejaring sosial Facebook di berbagai kantor pemerintah daerah mendapat dukungan dari pemerintah pusat.Pihak Kementerian Dalam Negeri menyatakan pelarangan itu punya dasar hukum karena dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang,surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang penggunaan Facebook pada jam kerja perlu dikeluarkan. Apalagi larangan tersebut dalam konteks menjaga dan meningkatkan disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Larangan bermain Facebook dan sejenisnya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga pemerintah kepada PNS di jajarannya.Tentu semua dalam kerangka peraturan yang ada,”kata Saut. Secara khusus, lanjut dia, larangan bermain Facebook pada jamjam kerja PNS terkait dengan PeraturanPemerintahNo30 Tahun1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Kegiatan apa pun, seperti jalan-jalan, apalagi main Facebook pada jam kerja yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi PNS tidak dibenarkan.Ini mengacu pada PP 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tegas SautDisiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,ujar Saut,termasuk salah satu amanat dalam pasal tersebut.Kegiatan yang dilakukan pada jam kerja PNS antara pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB harus benar-benar dijalankan. Sebab sepanjang jam itulah PNS digaji negara yang uangnya berasal dari rakyat. Untuk refreshing PNS,lanjut dia, semua pegawai bisa melakukannya pada hari libur Sabtu dan Minggu serta pada waktu selain jam kerja. “Di jajaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak ada staf yang main-main,apalagikecanduan Facebook.Tugas yang ada sekarang sudah sangat banyak sehingga tidak ada waktu untuk itu,”kata dia. Pemkab Bantul, DI Yogyakarta dan Pemkot Surabaya, Jawa Timur memblokir Facebookpada jam kerja. Merekaberalasan,penggunaansitus yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg itu mengganggu pekerjaan. Beberapa daerah lain mengikuti aturan yang diterapkan di Bantul dan Surabaya.Pemkot Cirebon, Jawa Barat,mulai Januari 2010 membatasi seluruh akses internet Facebookdi lingkungan kantor pemerintah. Sekretaris Daerah Kota Cirebon Hasanudin Manap mengakui Facebook mengganggu produktivitas dan kinerja PNS di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Cirebon Pelarangan penggunaan Facebook juga diberlakukan Pemprov Jawa Tengah.Menurut Kepala Biro Humas Pemprov Jawa Tengah Agus Utomo,instruksi pelarangan akses Facebook telah disampaikan oleh Sekda Jawa Tengah Hadi Prabowo kepada para kepala satuan kerja pemerintah daerah. Sebab ketika para PNS mengakses Facebook saat jam kerja, disinyalir hal itu menghambat kinerja mereka. “Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung, dimulai eselon IV, terutama saat jam kerja,”tegasnya kemarin. Pelarangan penggunaan situs jejaring sosial Facebook di tempat kerja sudah menjadi kontroversi di luar negeri.
Di berbagai negara seperti Kanada dan Inggris, beberapa kantor pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ini. Pemerintahan yang memberlakukan larangan ini antara lain Ontario di Kanada dan Portsmouth di Inggris. Menanggapi pelarangan ini,eksekutif Facebook Chris Kelly mengaku heran.“Kami bingung mengapa banyak pemerintahan melarang akses ke Facebook,”kata Kelly seperti dikutip thestar.com.“Kami berharap sisi bermanfaat (Facebook) yang lebih menonjol,”tegasnya.Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyerahkan sepenuhnya kepada tiap dinas di daerah terkait pelarangan PNS mengakses Facebook saat jam kerja. Sebab, kata dia, yang terpenting dalam memberikan semangat bagi PNS untuk memaksimalkan kerjanya bukanlah membatasi penggunaan fasilitas internet, tetapi memberikan program agar jam kerja tidak terbuang sia-sia.
Menurut Ganjar, tiap kepala dinas harus punya solusi untuk pengembangan produktivitas. “Kalau pimpinan miskin program ya tentunya bawahan akan banyak menganggur dan main Facebook. Jadi memang harus diberikan program kerja agar waktunya tidak terbuang dan kinerja PNS terus meningkat,”ungkapnya. (m sahlan/tantan sulthon/ khusnul huda/muh slamet/ rahmat sahid)

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)