Anggaran Pensiun PNS Jebol, Pemerintah Pikirkan Sistem Baru


JAKARTA--MICOM: Anggaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri diperkirakan akan menembus Rp160 triliun per tahun jika dibiarkan terus dalam beberapa tahun mendatang. Untuk itu, pemerintah terus merencanakan sistem pensiun yang baru. "Sekarang kan sudah Rp 60 triliun per tahun, lama-lama bisa tembus Rp 160 triliun. Kita harus memikirkan bagaimana membuat sistem pensiun baru," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, di Jakarta, Senin (30/7).

Azwar menjelaskan tanggungan pensiun pemerintah mencapai Rp60 triliun dengan penambahan pegawai sekitar 3% per tahun atau 130 ribu orang. Dengan asumsi tersebut, lama-kelamaan jumlah tersebut bisa membengkak hingga Rp160 triliun dalam belasan tahun ke depan. "Belasan tahun lagi itu benar-benar bisa jadi Rp160 triliun. Orang sekarang jadi PNS karena dapat pensiun dan kerjanya tidak mau rajin-rajin," tuturnya. Pemerintah akan mengatur sistem pensiun PNS serupa dengan sistem pensiun swasta. Dengan begitu pemberian pensiun hanya dilakukan sekali. "Jadi bisa pay as you go atau dibayar sekaligus seperti di swasta," jelas Azwar. Dengan cara seperti itu, pemerintah tidak akan diberatkan dengan pemberian pensiun terus-menerus. Sementara itu, rencana pensiun dini yang akan diterapkan Kementerian Keuangan masih tertahan. Izin program pensiun dini tersebut belum dikeluarkan Kementerian PAN-RB karena masih dalam pengkajian dan penyesuaian dengan sistem kepegawaian negara. "Aturannya belum ada makanya belum dibahas. Kalau mau buat aturan harus seragam dulu, tidak boleh berbeda-beda," ujarnya. Salah satu hal yang harus dikaji adalah terkait beban anggaran yang harus dikeluarkan untuk program pensiun dini tersebut. Apalagi, Azwar mengungkapkan anggarannya cukup besar walaupun belum merinci jumlahnya. "Ini nanti tidak hanya buat Kementerian Keuangan tetapi berlaku ke semua. Anggarannya besar bisa jebol nanti," cetusnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)