MenPAN: Anggaran Belanja Pegawai Jangan Naik!


Jakarta - Pemerintah berencana memperketat aturan terkait pemberian remunerasi Kementerian/Lembaga (K/L). Dalam aturan yang tengah dikaji antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) K/L yang tidak mampu menekan anggaran belanja pegawai di bawah 50 persen dari anggaran setiap K/L, bisa tidak mendapatkan remunerasi. Demikian disampaikan Menteri PAN RB Azwar Abubakar saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

"Jadi kita mendorong belanja pegawai di bawah 50 persen, bahkan yang 50 persen tidak bisa dikasih reformasi," ujarnya. Untuk itu, Azwar menegaskan agar setiap K/L baik di pemerintah pusat dan daerah bisa mengurangi belanja pegawainya. Namun, pengurangan belanja pegawai ini tidak akan mengurangi gaji pegawai negeri sipil. Dengan demikian, ada beberapa pos yang masih bisa ditekan seperti belanja operasional. "Yang saya maksudkan agregatif belanja pegawai itu jangan naik lagi malah kalau bisa turun, kecuali gaji pegawai itu boleh naik karena setiap tahun, jadi hal-hal lain diluar gaji," jelasnya. "Saya mengimbau agar daerah mengurangi belanja pegawai. Misalnya, pertama kita memasukkan orang diperketat jumlahnya juga berkurang, selain gaji, honor-honor lain dihemat, sewa-sewa, tenaga outsourcing, hotel-hotel, tapi take home pay tidak bisa dikurangi," tambah Azwar. Azwar menegaskan alokasi penghematan belanja pegawai ini diharapkan bisa untuk pembangunan infrastruktur K/L dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. "Gaji itu selalu naik, tapi belanja pegawai lebih hemat supaya makin banyak uang digunakan infrastruktur dan pelayanan masyarakat," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)