Pemerintah Akan Lakukan Penataan Organisasi


Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2012 akan diimbangi dengan penataan organisasi. "Penataan tersebut akan dilakukan di pusat maupun daerah mulai September-Oktober 2011. Untuk penerimaan tahun 2012 akan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan maupun karateristik masing-masing daerah, seperti tenaga guru dan kesehatan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Manado, akhir pekan lalu.

Sebab, antara kabupaten dan kota memiliki karateristik yang berbeda sehingga jumlah pegawai yang dibutuhkan juga pasti berbeda. Untuk wilayah kota, nantinya akan lebih mengutamakan untuk sektor jasa. "Jika penataan sudah selesai, maka Desember nanti baru akan ditentukan berapa sebenarnya kebutuhan pegawai. Jangan sampai melakukan penerimaan dan tidak sesuai dengan kebutuhan," katanya, seperti dikutip dari Antara. Mangindaan menegaskan, pemerintah tidak kaku dalam melakukan penerimaan CPNS. Namun, akan memprioritaskan berdasarkan kebutuhan. "Kalau memang di satu daerah sudah kelebihan tenaga administrasi, ada baiknya dipindahkan ke daerah yang masih kekurangan dan butuh tambahan pegawai," ujarnya. Dia juga mengatakan, jika terdapat daerah yang jumlah belanja pegawainya di bawah 50 persen, maka masih memiliki kesempatan melakukan penerimaan PNS, namun dengan melihat faktor prioritas dan kebutuhan. Moratorium Pengangkatan PNS Moratorium atau penundaan sementara pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia tak berlaku bagi daerah-daerah yang baru melewati proses pemekaran sekitar tiga tahun. Sebab, daerah-daerah yang baru dimekarkan itu masih membutuhkan personil untuk dipekerjakan di daerah pemekaran baru. "Prinsipnya, moratorium berlaku di semua daerah, termasuk daerah pemekaran. Hanya untuk daerah pemekaran baru masih ada yang dikecualikan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, daerah pemekaran baru itu termasuk daerah yang baru sekitar tiga tahun lalu dimekarkan pemerintah. Untuk diketahui, moratorium berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Payung hukum keputusan ini adalah Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan, yang diteken di hadapan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, 24 Agustus lalu. Tujuan moratorium bukan sekadar menghentikan penerimaan pegawai. Yang lebih penting adalah, selama penghentian penerimaan itu pemerintah melakukan penghitungan ulang seluruh kebutuhan pegawai negeri. Selain itu, juga akan ada evaluasi mengenai struktur organisasi seluruh lembaga pemerintah di pusat maupun daerah. Jika penghitungan dan evaluasi ini selesai, pemerintah akan mendapatkan profil birokrasi yang ideal. Tenggat waktunya adalah akhir tahun 2011. Peraturan Bersama tiga menteri itu juga mengatur sanksi bagi lembaga pusat atau pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan evaluasi dan penghitungan ulang. Sanksi itu antara lain, berupa penghapusan hak untuk mendapatkan tambahan formasi dan anggarannya untuk menerima pegawai baru. Lembaga atau instansi itu juga tidak dapat mengembangkan atau menambah organisasinya. (Tri Handayani/Ant) Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=286009

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)