Merespon keterbukaan informasi publik diberbagai Badan-Badan publik di Indonesia.




Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan berlaku efektif 2 tahun sejak Undang-undang ini ditetapkan, jadi berarti tahun 2010 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik selanjutnya disebut dengan UUKIP sudah berjalan termasuk peraturan pelaksanaan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis serta sosialisasi sudah selesai dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat pengguna informasi publik.

Tujuan utama memperlakukan UUKIP ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang good governance yaitu kepemerintahan yang transparan, demokratis, berdasarkan hukum serta bertanggung jawab. Pemerintahan yang transparan berarti dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenangnya harus memiliki etika kejujuran bersih dan berwibawa, sedangkan pemerintahan yang demokratis itu lebih menekankan kepada pengakuan akan adanya kekuasaan yang diberikan oleh rakyat yang harus dipertanggung jawabkan kepada rakyat selaku pemberi amanah.


Untuk menggambarkan kekuasaan datangnya dari rakyat maka keterbukaan informasi publik memberikan hak kepada warga Negara untuk menjadikan hak informasi sama kedudukannya dengan hak asasi manusia yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pengakuan tentang hak asasi manusia telah secara tegas dengan diundangkannya Undang Undang No.39 Tahun 1999, pada tanggal 23 September 1999 dengan lembaran negara RI Nomor 165 Th.1999. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat yang pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia .

Pada pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan ayat (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ayat (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Selanjutnya pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 yang telah tiga kali diamandement ini menyatakan bahwa ;” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

UUKIP ini dengan tegas memberi jaminan kepada masyarakat untuk dapat meminta informasi publik yang dibutuhkan pada Badan-Badan publik untuk kepentingan peribadi atau publikasi. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat ;

1. Mengetahui pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

2. Ikut serta dalamproses pengambilan kebijakan publik

3. Meningkatkan peran aktifnya dalam pengambilan kebijakan publik dan mengelola badan publik yang baik.

4. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik yaitu yang tranparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Untuk melaksanakan UUKIP ini dengan maksud agar proses keterbukaan informasi paska dibentuknya UUKIP ini berlaku efektif dan menjadi familiar ditengah-tengah masyarakat tentu membutuhkan berbagai cara atau metode baik dengan metode persuasive dan penegakan hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Ukuran adanya pengakuan tentang keterbukaan informasi publik itu terkait dengan keinginan masyarakat itu sendiri apakah dia perduli dengan masa depan nya atau keluarganya. Untuk itulah maka UUKIP ini perlu penguatannya dengan cara membuat Undang-Undang ini lebih familiar dikalangan masyarakat dan selanjutnya mempunyai daya paksa yang efektip.

Saya kira dalam hal ini ada 3 komponen penting yang menggunakan informasi publik yaitu pemerintah, masyarakat dan pengusaha karena didalam informasi itu memuat data berupa apa saja berbentuk perintah, penegasan, persetujuan,pengesahan, pemberitahuan dll, yang berhubungan baik langsung ataupun tidak langsung dengan ketiga komponen terserbut. Kualitas keterbukaan itu dapat diukur dengan dampak yang muncul didalam fenomena social , politik, hukum,karena keterbukaan itu terkait dengan nilai-nilai moral merka yang terlibat disitu.

UUKIP ini dibentuk dengan member focus kepada Badan-Badan Publik dan organisasi non pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah, sehingga kepada Badan-Badan publik itu diwajibkan menyediakan informasi publik dan memberikannya kepada setiap orang atau sekelompok orang yang memintanya, serta mengumumkan informasi yang ada di Badan-Badan Publik itu baik secara berkala atau insidentil jika diperlukan. Apabila informasi yang diminta oleh warganegara atau sekelompok warganegara tidak dapat dipenuhi maka Badan Publik itu harus mempunyai alasan yang tepat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP tersebut, tanpa itu maka hal ini merupakan pelanggaran berupa sangsi hukuman kurungan atau denda.

Berikut ini contoh beberapa sangsi atau ancaman hukuman terhadap kelalaian Badan Publik yang menolak informasi tanpa alasan yang syah ;

Pada Bab XI Ketentuan Pidana UUKIP ini pasal 52;”Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala , informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,-(Lima Juta Ruoiah).

Bersambung.

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)