Jkt-Humas. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS bahwa sejak ditetapkan PP ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, tegas Kabag Humas Tumpak Hutabarat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Audiensi DPRD Kab. Kediri sebanyak 17 (tujuh belas) orang, Kamis (14/04) di Ruang Data Gedung I Lt.2 Kantor BKN Pusat.
Tumpak Hutabarat didampingi oleh Kasubag Publikasi Petrus Sujendro juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyeimbangkan penggunaan APBD antara belanja rutin pegawai dengan pembangunan daerah. Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan.
Anggota DPRD Kab. Kediri dalam kunjungannya menyampaikan bahwa tenaga honorer di daerah Kediri mengharapkan semua tenaga honorer terutama kategori I dan II yang telah masuk database dapat diangkat menjadi CPNS. Kemudian Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk database Kategori I belum tentu lolos proses verifikasi dan validasi, sedangkan untuk Kategori II sesuai rencana pemerintah akan diadakan test sesama Tenaga Honorer Kategori II. Pengumuman untuk kategori I dan kelanjutan kategori II sementara ini masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum.
0 komentar:
Posting Komentar