Bali-Humas, Sebagai upaya mengoptimalkan kinerja organisasi pegawai negeri sipil (PNS), dibutuhkan sebuah konsep yang mengarah kepada upaya pemberdayaan PNS. Untuk mewujudkan hal itu, Pusat Analis Pemberdayaan PNS BKN melakukan Rapat Kerja terkait pemberdayaan PNS yang diadakan di Bali, (23-24/3). Rapat kerja yang dibuka oleh Sekretaris Utama BKN Edy Sujitno ini diikuti oleh pejabat dari BKD, Inspektorat dan instansi vertikal baik dari Pemerintah Provinsi (pemprov), Pemerintah Kabupaten dan Kota se-provinsi Bali dan dihadiri oleh Kepala Pusat Analisis pemberdayaan PNS Murgiyono serta Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono. Dalam pengarahannya Edy Sujitno menjelaskan bahwa setiap unit kerja hendaknya mempunyai visi yakni terwujudnya PNS yang berdaya guna dan memiliki nilai tambah dalam organisasi.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Murgiyono menyampaikan unit kerjanya telah menetapkan kebijakan pemberdayaan PNS dengan proses pengelolaan potensi dan optimalisasi pemanfaatan daya kemampuan. Dengan penetapan kebijakan ini, target yang diharapkan dari PNS untuk menolong, mendidik dan mempekerjakan diri sendiri dapat tercapai. Semua ini dilakukan dengan mentransformasikan ke arah pandang pelaksanaan sistem manajemen pengembangan SDM-PNS (human resource development/HRD).
Dalam sesi yang lain Murgiyono menjelaskan tentang aspek-aspek pemberdayaan PNS. Aspek yang dimaksud meliputi Aspek Kemampuan (knowledge, skill,attitude workers), Aspek manajemen (task, function, authority, responsibility, belief), Aspek Faktor Sumber Daya, dan Aspek Faktor Keberhasilan. Pada acara tersebut Murgiyono juga menyampaikan terkait pembentukan Tim Analisis Pemberdayaan Pegawai Negeri Sipil (TAP-PNS). Tim ini direncanakan bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi, mendiskusikan, serta menganalisis kebutuhan bidang-bidang pemberdayaanPNS di lingkungan unit kerja, dan merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan adanya tim ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara jelas tentang potensi kemampuan dan kinerja PNS,dapat mengidentifikasi program kebijakan optimalisasi pemanfaatan potensi kemampuan PNS, mengidentifikasi kecocokan bakat, minat, potensi sebagai input/informasi pengembangan karir. Selain itu, tujuan yang diharapkan juga untuk meningkatkan dayaguna, hasilguna dan nilai tambah PNS dalam organisasi serta mengarahkan PNS agar mampu menolong, mendidik dan mempekerjakan dirinya sendir
0 komentar:
Posting Komentar