Konsinyasi Proposal dan Instrumen Pengkajian/Penelitian yang diajukan Puskalitpeg ini membahas tema: Batas Usia Pensiun (BUP) ,Pengembangan Kualitas Tenaga Honorer, dan Sistem Pensiun PNS.
Konsinyasi Proposal dan Instrumen Pengkajian/Penelitian ini selain dihadiri Eselon I dan Eselon II BKN juga dihadiri para ahli dari beberapa perguruan tinggi terkemuka. Menanggapi masih adanya tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS, Achmad S.Ruky dari Universitas Indonesia menyayangkan masih adanya proses pengangkatan PNS yang tanpa tes ini. Siti Djaenab dari Puskalitpeg mengungkapkan sejumlah 25 persen dari total PNS berasal dari tenaga honorer. Meskipun keberadaan tenaga honorer ini menyerap anggaran yang cukup besar, hingga kini pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer yang memenuhi syarat berdasarkan pertimbangan pengabdian yang telah bertahun-tahun.
Berkaitan dengan sistem pensiun, Samodra Wibawa dari Universitas Gajah Mada mengutarakan perlunya menetapkan ukuran ideal yang disepakati pihak-pihak terkait dalam menentukan besarnya uang pensiun. Kadarisman dari Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ini mengatakan ”Kalau dikelola dengan baik,dana pensiun tidak menjadi beban pemerintah dari segi anggaran.” Janry Haposan dari Puskalitpeg menyatakan sistem pensiun PNS berkaitan erat dengan kesejahteraan PNS. Menurut Janry Haposan, prinsip keadilan dan kelayakan hendaknya diterapkan dalam penyusunan sistem pensiun PNS.
Deputi Dalpeg BKN, Bambang Chrisnadi menyatakan unsur “safety and walfare” patut dikedepankan dalam hal pensiun PNS. Ajib Rakhmawanto dari Puskalitpeg menilai kebijakan Batas Usia Pensiun PNS ini terasa kurang adil karena tidak memperhitungkan aspek-aspek: kinerja, kompetensi, integritas, moral dan kesehatan yang dimiliki pegawai.
Acara yang dimulai pukul 9 pagi ini berakhir pukul 12.30 dan ditutup oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno. Dalam pidato penutupan Konsinyasi Proposal dan Instrumen Pengkajian/Penelitian
Konsinyasi Proposal dan Instrumen Pengkajian/Penelitian ini selain dihadiri Eselon I dan Eselon II BKN juga dihadiri para ahli dari beberapa perguruan tinggi terkemuka. Menanggapi masih adanya tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS, Achmad S.Ruky dari Universitas Indonesia menyayangkan masih adanya proses pengangkatan PNS yang tanpa tes ini. Siti Djaenab dari Puskalitpeg mengungkapkan sejumlah 25 persen dari total PNS berasal dari tenaga honorer. Meskipun keberadaan tenaga honorer ini menyerap anggaran yang cukup besar, hingga kini pemerintah tetap mengangkat tenaga honorer yang memenuhi syarat berdasarkan pertimbangan pengabdian yang telah bertahun-tahun.
Berkaitan dengan sistem pensiun, Samodra Wibawa dari Universitas Gajah Mada mengutarakan perlunya menetapkan ukuran ideal yang disepakati pihak-pihak terkait dalam menentukan besarnya uang pensiun. Kadarisman dari Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ini mengatakan ”Kalau dikelola dengan baik,dana pensiun tidak menjadi beban pemerintah dari segi anggaran.” Janry Haposan dari Puskalitpeg menyatakan sistem pensiun PNS berkaitan erat dengan kesejahteraan PNS. Menurut Janry Haposan, prinsip keadilan dan kelayakan hendaknya diterapkan dalam penyusunan sistem pensiun PNS.
Deputi Dalpeg BKN, Bambang Chrisnadi menyatakan unsur “safety and walfare” patut dikedepankan dalam hal pensiun PNS. Ajib Rakhmawanto dari Puskalitpeg menilai kebijakan Batas Usia Pensiun PNS ini terasa kurang adil karena tidak memperhitungkan aspek-aspek: kinerja, kompetensi, integritas, moral dan kesehatan yang dimiliki pegawai.
Acara yang dimulai pukul 9 pagi ini berakhir pukul 12.30 dan ditutup oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno. Dalam pidato penutupan Konsinyasi Proposal dan Instrumen Pengkajian/Penelitian
0 komentar:
Posting Komentar