Mengenal Merit System Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara


Belum lama ini Presiden beserta Mendagri dan Menpan RB tengah membahas mengenai Merit System Aparatur Sipil Negara, tahukah anda apakah yang dimaksud dengan Merit System ASN? Merit System ASN adalah merupakan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan prestasi kerja. Disadari atau tidak, kualitas ASN di Indonesia masih banyak bermental priyai daripada bermental melayani - ASN adalah pilar utama yang bertugas melayani kepentingan publik dan bersinggungan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya-lah tiap aparatur memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara tepat dan benar. Presiden Jokowi pernah menegaskan dalam peringatan hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-43 di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (1/12) "Tinggalkan mental priyayi atau penguasa.
Jadilah birokrat yang melayani dan mengabdi dengan sepenuh hati untuk kejayaan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Jaga kode etik profesi, pedomani sumpah jabatan. Pegang teguh komitmen panca setia Korpri. Buktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur negara semakin berkualitas dan dapat dibanggakan," tegasnya. Dan hal ini pula yang sampai sekarang gencar dilakukan oleh Menpan RB terhadap Aparatur Sipil Negara Indonesia, yaitu "Mengubah mental priyayi menjadi melayani" Untuk mencapai tujuan itulah diperlukan suatu kebijakan yang mampu dan dirasa akan bisa meningkatkan produktivita kerja, prestasi kerja seorang Aparatur Sipil Negara - tak lain adalah melalui Sistem Penggajian Merit System. Sistem ini diyakini merupakan salah satu alternatif sistem penggajian yang dapat memacu prestasi dan membangkitkan semangat bekerja dari seorang Aparatur. Dengan sistem penggajian yang baik diharapkan mampu menciptakan Good Corporat Governance (GCG) yang baik pula. Penerapan Merit System pada Manajemen ASN Dalam menerapkan merit system pada manajemen PNS beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain Langkah awal dalam penerapan penggajian merit system, pihak manajemen perlu memperhatikan bahwa dalam pemberian gaji tidak terlepas dari pada penilaian terhadap tugas dan tanggung jawab seluruh karyawan disemua unit kerja, sehingga penilaiannya adalah orang-orang yang mengetahui dengan benar apa yang dikerja-kan karyawan yaitu atasan langsung dan sebagai bahan pertimbangan penilai dapat melakukan konfirmasi kepada bagian lain yang terkait dengan pekerjaan dan karyawan yang dinilai. Untuk mensejahterakan PNS pemerintah seyogyanya juga memperhatikan kemerataan penghasilan. Sudah sepantasnya pemerintah meningkatkan standar gaji PNS dengan standar yang layak, dengan demikian kesenjangan akan lebih dapat diminimalisir dan kesejahteraan pun dapat diperoleh. Dalam perhitungan penentuan formula penggajian PNS, perlu diperhatikan juga tingkat inflasi/kemahalan antara lain dengan membuat indeks untuk dijadikan dasar bagi penyesuaian gaji dan tunjangan. Penggajian untuk PNS seharusnya dibuat standar tertentu, artinya bisa saja dalam golongan yang sama tetapi memiliki gaji yang berbeda disesuaikan dengan beban kerjanya sehari-hari. Kalau ada PNS yang malas-malasan maka gajinya akan lebih kecil dari yang memiliki tanggung jawab yang besar, walaupun golongannnya rendah. Dengan demikian produktifitas PNS akan lebih baik terhadap pelayanan terhadap masyarakat. Di Indonesia saat ini gaji tidak didasarkan atas kinerja tetapi tanggung jawab, sedangkan tanggung jawab tidak selalu terkait dengan kinerja. Disamping itu setiap instansi diberikan kewenangan penuh untuk memberikan reward dan punishment terhadap pegawai dibawahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Reward dan punishment tersebut tidak hanya berlakuuntuk bawahan saja melainkan juga untukpimpinan. Reward yang diberikan kepada PNS yang memiliki prestasi kerja seharusnya dilakukan dengan transparan sehingga memiliki sikap kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum dan bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik Diperlukan pengawasan yang ketat dalam menerapkan merit system dimana pemerintah perlu membentuk tim merit system sehingga dapat berjalan secara efektif. Penerapan merit system juga akan efektif bila terdapat komitmen penuh dari segenap pihak, yaitu pimpinan dan pegawai (PNS) institusi/organisasi Beberapa hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan dalam mencapai keefektifan penerapan merit system, di antaranya adalah Menetapkan pagu atau target prestasi kerja; Mengembangkan sistem penilaian karya pegawai yang berfokus pada kekhasan jabatan,berorientasi pada hasil kerja serta penilaian oleh lebih dari satu penilaian atau multi raters Memberikan pelatihan penilaian prestasi kerja kepada para pimpinan unit kerja serta pegawai umumnyaterampil menilai prestasi kerja pegawai sertamenguasai seni penyampaian umpan baliktentang kondisi nyata prestasi kerja yangberhasil dicapai sehingga pada masamendatang memungkinkan untuk dicapainyaprestasi kerja pegawai yang lebih baik Membakukan pemberian peng-hargaan berdasarkan prestasi kerja yang berhasil dicapai oleh setiap pegawai Menggunakan skala kenaikan penghasilan yang besar dan bernilai signifikan Berikut di bawah ini adalah beberapa indikator yang mencerminkan buruknya potret kinerja aparat pelayanan publik ASN di Indonesia, sehingga penerapan Merit System memang sangat mutlak diperlukan, antara lain ditunjukkan oleh: Pelayanan yang bertele-tele dan cenderung birokratis Biaya yang tinggi (high cost economy dan adanya pungutan-pungutan tambahan) Perilaku aparat yang lebih bersikap sebagai pejabat ketimbang abdi masyarakat Pelayanan yang diskriminatif (mendahulukan kepentingan pribadi, golongan atau kelompok, termasuk kepentingan atasannya ketimbang kepentingan publik) Adanya perilaku malas dalam mengambil inisiatif di luar peraturan Masih kuatnya kecenderungan untuk menunggu petunjuk atasan Sikap acuh terhadap keluhan masyarakat Lamban dalam memberikan pelayanan Kurang berminat dalam men-sosialisasikan berbagai peraturan kepada masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)