Perubahan Honorer Jadi P3K Tunggu PP


NEWSKUKAR- Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Januari 2014 sudah diundangkan menjadi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ada banyak perubahan aturan kepegawaian, selain penambahan masa usia pensiun sebanyak dua tahun, diantaranya ada juga penghapusan tenaga honorer atau di Kutai Kartanegara Tenaga Harian lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di Kutai Kartanegara, perubahan ini di satu sisi menyenangkan khususnya bagi THL yang terikat perjanjian tidak akan menuntut diangkat PNS atau sekarang ASN, sebab mereka akan menerima perlakuan layaknya pegawai negeri pada umumnya, yakni menerima hak gaji pegawai negeri, berhak mengikuti kompetensi kenaikan pangkat,
berhak atas tunjangan penambahan penghasilan dan hak-hak lainnya, terkecuali hak atas nomor induk pegawai (NIP) dan tunjangan pensiun atau tunjangan hari tua sebagaimana pegawai negeri pada umumnya. Namun disisi lain, bagi honorer yang masuk kategori K3 akan kecewa, karena tidak ada harapan untuk menjadi pegawai negeri seperti honorer K2, melainkan hanya akan menjadi P3K, dan itupun jika SKPD tempatnya bekerja masih membutuhkan tenaganya. Berkaitan dengan perubahan honorer atau THL menjadi P3K, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Kartanegara, Sri Ridayani mengatakan itu memang ada dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikian, Sri Ridayani mengatakan untuk poin tentang P3K dalam Undang Undang ASN itu saat ini belum diberlakukan, karena harus menunggu petunjuk teknisnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan BKN. “Saat ini kita belum bisa bicara tentang P3K karena belum ada PP dan Perka BKN yang mengatur petunjuk teknisnya,” kata Sri Ridayani, rabu (26/3). Jika nantinya aturan mengenai P3K dalam Undang Undang ASN itu diberlakukan, maka sistem perekrutannya akan tersentral di BKD namun tetap berdasarkan rekomendasi dari masing-masing SKPD. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan istilah baru untuk sebutan jenis PNS dengan sistem kontrak jangka waktu tertentu. Pegawai negeri jenis ini nantinya disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan tidak memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan seluruh PNS yang sudah ada saat ini dirubah namanya menjadi aparatur sipil negara. Kemudian akan dipisah menjadi dua. Yakni ASN sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS) seperti umumnya, dan satu lagi ASN kelompok P3K. Hak dan kewajiban aparatur sipil negara kelompok PNS tidak memiliki perbedaan dengan yang ada saat ini. Mulai dari usia pensiun, pemberian tunjangan pensiun, dan sebagainya. Jadi bukan PNS seumur hidup. Tetapi PNS hingga dia pensiun seperti biasanya. Selanjutnya bagi aparatur sipil negara kelompok P3Ktidak dibekali NIP layaknya seorang PNS umumnya, karena tidak diangkat negara melainkan diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi atau SKPD. P3K nantinya tidak bisa menjadi PNS secara otomatis. Walaupun kinerja mereka bagus selama menjalankan kontrak. Bagi P3K yang ingin menjadi PNS, mereka harus mengundurkan diri sebagai P3K. Selain harus mengundurkan diri, P3K yang ingin menjadi PNS harus mengikuti semua proses menjadi PNS pada umumnya melalui tes. *kminfo_el

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)