Penyelesaian Honorer K2 Jangan Langgar Aturan


JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menerima 25 orang perwakilan eks tenaga Honorer K2 yang hari ini melakukan unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta, Selasa (15/09). Yuddy menegaskan bahwa pemerintah secara umum memahami dan menerima aspirasi yang mereka sampaikan. Dalam kesempatan itu, Yuddy didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kapolda Metro Jaya Tito Karnapian. Seperti direncanakan sebelumnya, hari ini puluhan ribu tenaga honorer K-2 yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mengepung komplek Parlemen Jakarta. Para tenaga honorer itu didukung oleh PB PGRI, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Di depan Menteri Yuddy, Ketua FHK21 Titi Purwaningsih menyampaikan 10 aspirasi kepada pemerintah.


1. Moratorium ASN reguler untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer 2. Berikan upah layak bagi honorer sebesar UMP 3. Tertibkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN 4.Tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di daerah provinsi, kabupaten dan kota. Berikan jaminan kesehatan melalui kepesertaan BPJS. 5. Tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga honorer dalam e-formasi 6. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS 7. Beri kesempatan sertifikasi 8. Tolak ujian kompetensi guru (UKG) 9. Cabut Kepmen Juknis TPG 10. Cabut Permen PANRB No.16 Tahun 2009 Menanggapi tuntutan itu, Yuddy mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah dan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencari solusi terbaik untuk honorer K2. “Kami juga mengapresiasi road map FHK2I untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer ini dalam empat tahun. Tapi yang jelas tidak mungkin seluruhnya menjadi PNS,” ujarnya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi yang tidak bisa menjadi PNS, akan diusahakan menjadi PPPK. Namun, lanjut Menteri, untuk menuju ke sana tetap harus melalui mekanisme dalam pengusulan tambahan formasi oleh pemerintah daerah masing-masing. “Kalau tidak ada usulan dari daerah, kami juga tidak bisa. Karena itu, tolong dikawal juga di masing-masing daerah, supaya memasukkan formasi untuk tenaga honorer ini,” ujar Guru Besar FISIP Universitas Nasional Jakarta ini, seraya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran konstitusi. Ditambahkan, aspirasi dan masukan dari honorer k2 ini akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, dan sebagai bahan pengambilan kebijkan yang dapat memberikan kepuasan, namun tentu sebuah kebijakan tidak akan pernah bisa untuk mumuaskan semua pihak. (khr/HUMAS MENPANRB)

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)