Dampak Pengangkatan 440 Ribu Honorer K2!


asncpns.com - Setelah Pemerintah resmi menyatakan akan mengangkat 440 ribu tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi PNS pada beberapa waktu lalu Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan akan melakukan verifikasi ulang kepada honorer K2 tersebut.
Verifikasi ini akan melibatkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu Yuddy akan meloibatkan forum pengurus tenaga honorer K2 yang betul-betul honorer untuk memberikan kontribusi baik itu berupa pengawasan ataupun informasi-informasi yang menjadi bahan penting dalam proses verifikasi. "Kedua yang namanya forum pengurus tenaga honorer K2 yang betul-betul mereka honorer, yang betul-betul bekerja dan juga mengabdi pasti juga melakukan pemantauan, dan juga melakukan informasi-informasinya itu akan menjadi bahan penting dalam proses verifikasi," ungkap Yuddy di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (24/9). Yuddy juga menyatakan bahwa pengajuan formasi kebutuhan dari pejabat pembina kepegawaian akan diproses secara ketat. Agar tidak muncul nama-nama fiktif ataupun honorer maupun dokumen bodong. Proses verifikasi sendiri dipastikan akan berakhir akhir tahun 2015 ini yang kemudian disusul dengan pengangkatan tenaga honorer K2 hingga tahun 2019. "Insya Allah orang yang tidak berhak ya tidak akan bisa masuk," tegasnya. Sementara itu ditemui kemarin, Jumat (25/9), Yuddy Chrisnandi mengungkapkan bahwa kebijakan pengangkatan 440.000 tenaga honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (CPNS) akan membawa risiko tersendiri. Menurutnya, dampak kebijakan itu adalah pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas. Yuddy mengatakan, pengangkatan honorer K2 sebenarnya tidak menimbulan persoalan keuangan. Namun, imbasnya adalah masalah kualitas SDM. “Akan berimbas pada terjadinya keterlambatan dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas," ulasnya. Selain itu, kebijakan ini tentu akan memberi dampak kepada seluruh instansi pemerintah dalam mengelola aparaturnya. Karenanya, imbas kebijakan itu harus diantisipasi.

1 komentar:

Info Honorer K2 on 26 November 2015 pukul 02.11 mengatakan...

Bahaya juga dampaknya ya

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)