Selangkah Menuju Pemerintahan yang Efisien dan Efektif


SETAPAK demi setapak reformasi birokrasi (RB) terus bergulir di sejumlah kementerian/ lembaga(K/L). Embrio RB sejatinya telah dirintis sejak 2002 silam ketika Kementerian Keuangan berada di bawah komando Sri Mulyani selaku menteri keuangan. Pada 2008 secara resmi Menkeu mendeklarasikan penerapan RB di instansi yang dipimpinnya. Kebijakan di lingkungan Kemenkeu kemudian ditularkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA) sebagai pilot project penerapan RB. Kini 14 kementerian /Iem­baga (K/L) sudah melaksanakan RB di tempat masing-masing.

Jumlah itu terbilang masih sedikit mengingat di instansi pusat saja terdapat 7 kesekretariatan, 34 kementerian, 28 Iembaga pemerintah non kementerian (LPNK) 88 lembaga non struktural (LNS) dan 22 lembaga penyiaran publik. Adapun di daerah sendiri terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota Semua itu harus direform secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan betapa berat pekerjaan mereformasi birokrasi terhadap sejumlah K/L pusat dan daerah yang harus dilakukan. Kendati upaya RB berkategori sebagai kerja besar, banyaknya K/L tentu tidak boleh dijadikan sebagai alasan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen­terian PAN dan RB) untuk tidak menjalankan kebijakan positif tersebut. Target terciptanya pemerin-tahan kelas dunia pada 2025 di Tanah Air harus dapat diraih. Perrierintahan kelas dunia berarti pelaksanaan birokrasi yang profesional yang mampu melayani masyarakat secara efisien dan efektif. Dengan demikian stigma layanan birokrasi berbelit-belit dan menghambat yang kerap dituduhkan masyarakat pelan-pelan bisa dikikis habis. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tentunya sadar betul perihal pentingnya percepatan pembenahan birokrasi di Indonesia. Upaya percepatan ihi sejatinya telah dirintis oleh Taufiq Effendi, dan EE Mangindaan selaku Menpan sebelumnya, dan dilanjutkan oleh Azwar Abubakar menteri saat ini. Masyarakat tentunya telah jenuh dan bosan dengan proses birokrasi yang dipersulit. Proses birokrasi yang buruk dapat bermuara pada kesejahteraan bangsa lantaran menghambat penciptaan lapangan kerja dan kemajuan usaha. Fase Baru Proses reformasi birokrasi di Indonesia mulai memasuki babak baru. Berbagai kebijakan terkait RB mulai dikeluarkan mulai dari pene­rapan pilot project, penerapan RB di sejumlah K/L hingga pembentukan grand design penerapan RB. Pada pekan ini Kementerian PAN dan RB mengumumkan akan membubarkan l0 LNS. Pemerintah menilai, sepuluh lembaga tersebut tidak lagi efektif dan tugas serta fungsinya berbenturan (duplikasi) dengan lembaga lain. Ke-10 LNS itu adalah Komisi Hukum Nasional, Dewan Gula Indonesia, Dewan Buku Nasional, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan. Langkah yang telah ditempuh ini sudah mendapat persetujuan DPR RI "Mereka memang telah berjasa pada masanya. Namun kini pembubaran sepuluh LNS ini harus ditempuh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan secara keseluruhan," ujar Azwar, di Jakarta, Rabu, 16/11. Selain membubarkan sejumlah lembaga yang dinilai tidak lagi efektif, kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian PAN dan RB adalah menambah sebanyak mungkin tenaga profesional di lkigkungan kementerian dan lembaga negara. Caranya adalah dengan jalan memangkas jalur birokrasi yang panjang di lingkungan K/ L. Ke depan pejabat jeselon III dan IV bakal dicopot dan pejabat fungsional akan ditambah. "Tangga-tangga eselon dinilai terlalu panjang, sehingga dapat menghambat kecepatan eksekusi kebijakan," sebut Azwar. Sebagai uji coba, kebijakan tersebut telah diterapkan di lingkungan Kementerian PAN dan RB dengan cara menghapuskan jabatan eselon IV. Pada 2012 penghapusan akan dilakukan pada tingkat eselon III. Deputi Kelembagaan Kemente­rian PAN dan RB Ismadi Ananda berkomentar adanya eselon III dan IV di direktorat dan kedeputian pada tahap tata laksana malah dirasa kurang efektif. Menurut dia di kedirektoratan dan kedeputian sebaiknya lebih banyak diisi profesional. Adapun di jajaran tata usaha dan sekerta-riatan penghapusan eselon III dan TV tidak perlu dilakukan. Wakil Menteri Kementerian PAN dan RB Eko Prasojo menjelaskan personil eselon yang dihapus bakal dialihkan merijadi pejabat fungsionalseperti analis jabatan, analis pegawai, auditor, analis keuangan dan sebagainya. Kendati mereka kehilangan jabatan struktural, Eko menjamin, pendapatan mereka tidak akan menurun dan malah akan mengalami kenaikan. Pasalnya mereka yang beralih sebagai pejabat fungsional akan mendapatkan tunjangan tinggi sesuai dengan beban kerjanya. Walau ada kenaikan tunjangan, dirinya menjamin kebijakan ini tidak akan menimbulkan pembengkakan anggaran negara. Pasalnya struktur remunerasi baik gaji pokok dan tunjangan bakal dibenahi. Ke depan struktur gaji PNS dengan model gaji pokok rendah namun take home pay.tinggi lantaran berbagai tunjangan akan dihapuskan dan diganti dengan model baru. Kebijakan take home pay yang besar dengan pemberian tunjangan dinilai tidak transparan. Idealnya, kata Eko, gaji pokok. PNS harus ditingkatkan dan pem­berian tunjangan harus diberikan berdasar kinerja. Dengan kebi­jakan ini, diharapkan PNS tidak lagi terpaku hanya mengejar jabatan struktural saja namun lebih. meningkatkan kemampuan profesional mereka. Pembenahan aparatur negara memang sudah mendesak dilaku­kan. Pasalnya berbagai masalah masih dijumpai pada kondisi PNS pada saat ini. Berbagai masalah itu seperti tidak proporsionalnya distribusi PNS dengan fungsi organisasi pemerintah, tidak idealnya komposisi jabatan teknis dan tenaga administratif, disparitas antara kebutuhan PNS dan ketersediaan tenaga kerja di lapangan dan sebagainya (S-25). Sumber : Media Indonesia hal.13, 18 November 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)