(Sumber : Humas BKN), Pelaksanaan Verifikasi yang rencananya akan dilaksanakan pada awal Oktober dan berakhir pada minggu ketiga bulan November tidak menjadikan tenaga honorer langsung menjadi CPNS. Verifikasi dan validasi hanya menghasilkan opsi memenuhi kriteria (MK) yang selanjutnya dapat melakukan pemberkasan sebagai CPNS atau tidak memenuhi kriteria (TMK) yang berarti tidak dapat diangkat menjadi CPNS. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Bambang Chrisnadi dihadapan pejabat kepegawaian instansi pusat pada Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi di BKN Pusat Jakarta, Rabu (22/9). Keputusan status MK atau TMK merupakan syarat akumulatif dari dua instansi yakni BKN dan BPKP. “Apabila salah satu instansi menyatakan TMK, maka proses tidak bisa dilanjutkan dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat,” tegas Bambang Chrisnadi.
Lebih lanjut, Bambang Chrisnadi mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar mempersiapkan semua berkas berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi diantaranya SK Pengangkatan, Bukti pembayaran, ijazah Asli serta absensi yang bersangkutan. Bambang juga menerangkan bahwa dimungkinkan anggota tim akan menanyakan langsung tenaga honorer yang bersangkutan serta menanyakan rekan sejawat untuk memastikan bahwa tenaga honorer benar-benar bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dijadikan data dalam pengangkatan CPNS.
Sementara itu Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Edy Topo Ashari dalam pengarahannya menyampaikan kepada Tim Kerja untuk dapat bekerja dengan transparan, akurat, tepat serta independen dari campur tangan pihak lain.
0 komentar:
Posting Komentar