"Untuk itu, sebaiknya proses tender harus diulang. Sehingga keterlibatan penyelenggara jasa Internet dan peserta tender lainnya yang dirugikan akibat proses tender dan sistem penentuan pemenang saat itu bisa diakomodasikan lagi," kata Sekjen Himpunan Pemerhati Pos Telematika Indonesia (HPPTI) Lukman Adjam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Sebelumnya, dua peserta tender yakni Konsorsium PT Indonesia Comnet Plus (Icon+) yang didukung PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) -- disebut Icon+Inti -- dan PT Telkom Tbk, melayangkan surat sanggahan terkait keputusan pemenang tender.
Dirut PT Inti, Irfan Setiaputra, mengungkapkan pihaknya kini telah mengajukan banding karena masih tidak terima dengan balasan surat sanggahan dari Kementerian Kominfo. Ia menilai apa yang diputuskan panitia tender bisa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 116,99 miliar.
"Sejak awal kami sangat kecewa dengan pengumuman pemenang tender tersebut, karena kami telah mengajukan penawaran harga terendah dengan nilai bobot total tertinggi di enam paket pekerjaan. Kami yang sudah dizalimi ini akan terus mencari keadilan," keluhnya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan wacana tender ulang pengadaan pusat layanan internet kecamatan menyusul ketidakpuasan peserta tender yang mengajukan hak sanggah.
"Itu hak mereka untuk banding. Namun kami tidak akan melakukan tender ulang karena kami tetap pada standing point kami bahwa apa yang telah kami putuskan bisa dijustifikasi dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Gatot saat dikonfirmasi.
0 komentar:
Posting Komentar