Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Pegawai Negeri Sipil diangkat r^ dalam jabatan dan pangkat
tertentu. Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Jabatan karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi persyaratan tertentu.
Penetapan Jabatan Struktural
Jabatan Struktural Eselon I pada Instansi Pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Jabatan Struktural Eselon II ke bawah pada Instansi Pusat ditetapkan oleh Pimpinan Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Jabatan Struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eselon Dan Jenjang Pangkat Jabatan Struktural
Eselon adalah tingkat jabatan struktural, eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah dan jenjang pangkat untuk setiap eselon sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut: Eselon dan Jenjang Pangkat Jabatan Sturktural
NO ESE LON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG
TERENDAH TERTINGGI
PANG KAT G/R PANG KAT G/R
i 2 3 4 5 6
i la Pembina
Utama
Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2 lb Pembina
Utama
Muda IV/c
mi Pembina Utama IV/e
3 II a Pembina
Utama
Muda IV/c Pembina
Utama
Madya IV/d
4 lib Pembina Tingkat I IV/b Pembina
Utama
Muda IV/c
K& Ilia Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6 III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7 IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8 IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9 V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b
Syarat Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural
Untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil,
2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan,
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang diperlukan,
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja (daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan) sekurang-
kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan,
6. Sehat jasmani dan rohani; dan
Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut. dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah di lingkungan daerah Propinsi.
c. Tingkat Kabupaten/Kota
Pengangkatan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur atas usul Bupati/ Walikota mengajukan 3 (tiga) calon yang memenuhi persyaratan kepada Gubernur. Selanjutnya atas dasar usul itu Gubernur berkonsultasi secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan penilaian terhadap calon-calon serta memberikan persetujuan terhadap salah satu calon yang paling memenuhi syarat untuk diangkat oleh Gubernur. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural eselon II pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan
Gubernur.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dari dan dalam jabatan struktural eselon III ke bawah
pada Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan
dari Baperjakat Daerah Kabupaten/Kota.
Pelantikan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang ditingkatkan eselonnya (dipromosikan ke dalam jabatan struktural yang lebih tinggi), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya/janjinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, wajib
dilantik dan diambil kembali sumpah/janji abatannya.
Pada setiap pengambilan sumpah/janji jabatan dibuat Berita Acara Sumpah/Janji Jabatan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan Berita Acara Sumpah/Janji Jabatan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan
Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi
pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan untuk jabatan tersebut.
Dalam setiap tahun anggaran Pejabat Pembina Kepegawaian merencanakan jumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk mengikuti Diklatpim sesuai dengan kebutuhannya. Dalam perencanaan tersebut diprioritaskan Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tetapi belum mengikuti Diklatpim sesuai dengan persyaratan jabatan struktural yang didudukinya.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat ke dalam jabatan struktural yang setingkat lebih tinggi, apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam jabatan yang pernah atau masih didudukinya, kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden. Perpindahan tugas, wilayah kerja, dan perpindahan antar instansi
Untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa diselenggarakan perpindahan tugas dan/atau perpindahan wilayah kerja, khususnya bagi pejabat struktural eselon III ke atas. Secara normal perpindahan jabatan dan/atau perpindahan wilayah kerja dilaksanakan secara teratur antara 2 sampai dengan 5 tahun sejak seseorang Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam suatu jabatan struktural tertentu/terakhirnya.
Dalam hal perpindahan wilayah kerja untuk kepentingan dinas, maka biaya pindah dan penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pegawai Negeri Sipil yang pindah ke instansi lain untuk kepentingan dinas, maka biaya pindah dan penyediaan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dibebankan kepada instansi yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Perpindahan jabatan struktural antar intansi dalam rangka usaha penyebaran tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas dilaksanakan dengan cara pindah instansi, dipekerjakan, atau diperbantukan.
Perpindahan antar instansi ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul pimpinan instansi yang memerlukan tenaga Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Perpindahan jabatan dapat dilakukan secara :
1. Horizontal, yaitu perpindahan jabatan struktural dalam jabatan eselon yang sama;
Vertikal, yaitu perpindahan dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi 3. Diagonal, yaitu perpindahan dari jabatan struktural kedalam jabatan fungsional atau
sebaliknya.
■ ' v , * , y
Pemberhentian Dari Jabatan Struktural
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena:
a. Mengundurkan diri dari jabatannya,
b. Mencapai batas usia pensiun,
c. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil,
d. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau
jabatan fungsional,
e. Cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti
di luar tanggungan negara karena persalinan,
',< 1 •
f. Tugas belajar lebih dari 6 bulan,
''
g. Adanya perampingan organisasi pemerintah,
h. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan
jasmani/rohani, i. Meninggal dunia, j. Hal-hal lain yang menyebabkan seorang
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari
jabatannya antara lain adalah dinyatakan hilang oleh pihak yang berwajib, apabila dikemudian hari diketemukan dalam keadaan sehat jasmani/rohani maka pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan hilang tersebut dapat diangkat kedalam jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat sesuai persyaratan jabatan. Hak-hak kepegawaian selama dinyatakan hilang sampai dengan diketemukan kembali diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pemberhentian dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Perangkapan Jabatan df.-,
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural lain
».1 .41
maupun jabatan fungsional Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, misalnya jabatan struktural tertentu di lingkungan Kejaksaaan Agung yang tugas pokoknya berkaitan erat di bidang penuntutan dapat dirangkap oleh pejabat fungsional Jaksa.
Tunjangan Jabatan Struktural
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural setiap bulan sesuai dengan tingkat eselonnya. Besarnya tunjangan jabatan struktural ditetapkan dengan Keputusan Presiden, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pelantikan.
Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya sejak Pegawai Negeri Sipil: a. Diberhentikan dari jabatan struktural Diberhentikan sementara,
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara,
d. Menjalani cuti besar,
e. Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena dengan sengaja melakukan suatu tindak
pidana kejahatan, dan
f. Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan dalam
hal ini tunjangan jabatan struktural dihentikan
mulai bulan berikutnya setelah yang
bersangkutan dihentikan dari jabatannya.
Bahan Bacaan :
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
PENGANKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
Jumat, Januari 01, 2010
Diposkan oleh Admin
BKDD KAB. BULUKUMBA