Pemberhentian terdiri atas
pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan sendiri
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas yang mendesak.
Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan. c. Mencapai Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 tahun. Bagi jabatan-jabatan tertentu diperlukan Pegawai Negeri
Widyaiswara Muda, Madya (Keppres
No. 63/1986)
Pustakawan Muda, Madya (Keppres
No. 102/2003)
Pejabat Diplomat Konsuler I, II, III
(Keppres No. 40/1987)
- Sandiman (Keppres No. 37/1995)
3. 62 Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yg
menduduki jabatan :
Ketua, Wakil Ketua & Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No.
9/2004)
Ketua, Wakil Ketua & Hakim
Pengadilan Negeri (UU No. 8/2004)
- Jaksa(UU No. 16/2004)
4. 65 Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang
memangku jabatan :
Peneliti Muda s/d Ahli Peneliti Utama (PP No. 32/1979)
taenia, waKii j^etua, js^ezua iviuaa Mahkamah Agung (UU No. 5/2004) Hakim Agung, dapat diperpanjang s/d 67 Tahun (UU No. 5/2004) - Lektor s/d Guru Besar (PP No. 32/1979) Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (UU No. 9/2004)
Ketua, Wakil Ketua & Hakim Pengadilan Tinggi (UU No. 8/2004) Widyaiswara Utama (Keppres No. 63/1986)
Perekayasa Utama (Keppres No. 39/1996)
Pustakawan Utama (Keppres No. 102/ 2003)
Penyuluh Pertanian Utama (Keppres No. 63/1986) 5. 67 Th bagi Hakim Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2004)
6. 70 Th Guru Besar yang diusulkan & mendapat persetujuan dari Menteri
( KH*&?. ■ tfA ■ U'i).-jfMfrfjsT u) d. Adanya Penyederhanaan Organisasi 1
Perubahan satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai
Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya.
Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
;
yang berlaku e. Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani
Berdasarkan peraturan undang-undangan yang
, ^fJ#Frrfe#Rfbila berdasarfea8?urat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
1. Tidak dapat berkerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
2. Menderita penyakit atau kelainan yang
;>f staff tsiffoteH n&mmU nsirfitfKMhediQ berbahaya bagi din sendin atau
ilet-ij ms$A mhns^ mmtnmrmH 3K#A hngkungan kerjanya.
3. Setelah berakhir^Ml^lafmiiilS
mampubekerjakembali. ,fQ g
■'i/;i:';-: qftH:ni tit>fa> t -h y>\\..
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau Tidak Diberhentikan karena :
a. Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan
sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumanya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Atau Tidak Dengan Hormat karena :
a. Dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang ancaman hukumannya
4 tahun atau lebih; atau
b. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
a. Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil
dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara, dan Pemerintah;
b. Melakukan penyelewengan terhadap Ideologi
Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
c. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak
pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat keterangan meninggal dunia.
Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang.
Surat pernyataan hilang dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang. Pejabat yang membuat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat, dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali, tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
a. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia
telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
4 tahun, tetapi apabila ia belum memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
b. Apabila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan
dalam dan oleh karena ia menjalankan
kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut:
a. Apabila ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
b. Apabila tidak dapat bekerja lagi, dalam semua
jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan
Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan
mendapat hak4iak kepegawaian sesuai dengan
peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan:
Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah meninggal dunia.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab Lain
a. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan
diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan
setelah habis menjalankan cuti di luar
tanggungan negara, diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b. Pegawai Negeri Sipil yang terlambat
melaporkan diri kembali kepada instansi
induknya setelah habis menjalankan cuti di
luar tanggungan negara diperlakukan sebagai
berikut:
1. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
2. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3. Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik
Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
1. Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon rV;
2. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
3. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil-
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.
Seorang Pegawai Negeri yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang
tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk
mengamankan kepentingan peradilan dan juga uBTBAnfiu xijo§§jrjo tDB^fi^irfi ni^wAj^fiBz^Q §wB
kepentingan jawatan (instansi).
jufiloq ii'.tusq zirtwsttM
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut.
a. Jika ada petunjuk-petunjuk yang cukup
meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran yang didakwakan atas
dirinya, mulai bulan berikutnya ia diberhentikan
diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji
pokokyangditerimanyaterakhir;
b. Jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang
jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran
yang didakwakan atas dirinya mulai bulan
berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian
gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang diterimanya terakhir. Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib
pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula,
yr.lKrh JJJ(132133
dalam hal yang demikian selama masa diberhentikan
xaa rifi^iilu/M} nejl b'tad Ail untuk sementara ia berhak mendapat gaji penuh
serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan •4M%.> Xiqig, ipgsM- ifiwsjp'i .fcifim rfslB8T3d isfe'ii dengan jabatannya.
Uiium a/iuiixtiai n^iaBJi&deffeiib 8m.Brfn$yiaiiii2*t§a Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih i't£a, ££«■ fi^^^^^^jns'fl??^15^? bersangkutan ternyata bersalah maka:
a. Terhadap pegawai yang dikenakan
pemberhentian sementara tersebut harus
diambil tindakan pemberhentian sedangkan
bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang
telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut
kembali.
b. Terhadap pegawai yang dikenakan
pemberhentian sementara tersebut jika perlu
diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai
dengan pertimbangan/keputusan Hakim yang
\fijt|i^gp^|[.f|^jl^|pp; ase$am perkar%jj$jfl
Msjca, dalam ^ijiii mengenai gaji serta penghas^J
penghasilan lain diperlukan ketentuan sebagaimana
tersebut diatas.
Jika berdasarkan keputusan pengadilan telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan
tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan harus direhabilitasikan terhitung mulai
saat diberhentikan sementara dan gaji dibayarkan
penuh.
Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah,
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak
ai^gS#l&fifikf ISiW d^m^brmifMik ataJ
p^rmifltaari sehdiri sesuai peraruratt perundangj
undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian
sementara:
a. Pada saat ia mencapai batas usia pensiun
diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
b. Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan mendapat hak-hak kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terhitung sejak akhir bulan
dicapainya batas usia pensiun.
Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Bacaan:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
4. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
PEMBERHENTIAN PNS
Jumat, Januari 01, 2010
Diposkan oleh Admin
BKDD KAB. BULUKUMBA