Istilah "Sekwilda" bakal dipakai lagi



Sumber : JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa jajaran Departemen Dalam Negeri akan memakai lagi istilah sekretaris wilayah daerah atau sekwilda pada pemerintah daerah untuk menggantikan istilah sekretaris daerah atau sekda.
"Istilah sekwilda akan dipakai lagi untuk
menggantikan istilah sekda karena seorang sekwilda juga harus melakukan pembinaan wilayah," kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada pers di Jakarta, Senin (28/12/2009), seusai menghadiri acara peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Ke-37 di Jakarta.
Penggunaan kembali istilah sekwilda akan dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui revisi. Demikian dikatakan Mendagri. Ia juga mengemukakan bahwa sekalipun penggunaan istilah sekwilda harus menunggu revisi UU No 32 tersebut, penguatan kemampuan sekwilda sejak sekarang akan segera dilaksanakan.

Selama ini peranan seorang sekretaris daerah adalah lebih banyak pada  pembinaan kegiatan administratif di daerahnya, misalnya perekrutan pegawai baru dan penyusunan RAPBD

Ia mengatakan pula, Departemen Dalam Negeri akan memperkuat posisi seorang gubernur yang pada dasarnya merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

"Postur kewenangan gubernur akan diperkuat," kata mantan gubernur Sumatera  Barat ini.

Pada rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Pekanbaru, Riau, dibahas berbagai upaya untuk memperkuat kewenangan para gubernur. Sejak berlangsungnya otonomi daerah mulai tahun 1998-1999, peranan gubenur sudah banyak berkurang karena pelaksanaan otonomi daerah kini lebih banyak di tangan wali kota dan bupati. Akibatnya, banyak wali kota atau bupati tidak mau "tunduk" lagi terhadap gubernurnya.

Sementara itu, ditanya tentang persiapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada tahun 2010, ia menyebutkan bahwa persiapan itu terus berlangsung dan hingga saat ini tidak ada masalah yang berarti. "Tidak ada kendala-kendala," kata Gamawan.

Pada tahun 2010 akan berlangsung 244 pilkada, mulai dari tingkatan gubernur hingga bupati dan wali kota. Departemen Dalam Negeri, kata Gamawan, sudah menyurati semua pemerintah daerah yang akan melaksanakan pilkada.

Pilkada akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing dengan dukungan panitia pengawas pemilu (panwaslu) setempat serta bantuan pemda dan Departemen Dalam Negeri.

0 komentar:

Posting Komentar

Bergabung

Arsip

 

Copyright 2009 BKDD Kab. Bulukumba (syarif)